Sebuah prestasi membanggakan kembali diraih oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kota termuda di Provinsi Banten ini kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya secara berturut-turut, sebuah pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, kepada Wali Kota Benyamin Davnie. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo serta Ketua DPRD Tangerang Selatan, Abdul Rasyid, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh perangkat daerah, kita berhasil memperoleh opini WTP dari BPK RI. Kami berkomitmen dan terus berupaya untuk mempertahankannya. Akhirnya, pada tahun anggaran 2024 ini, kita kembali meraih opini WTP,” ungkap Benyamin dalam keterangan tertulisnya, pada hari Selasa (27/5/2025).
Pencapaian WTP ini menjadi yang keempat kalinya di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan. Lebih membanggakan lagi, Kota Tangsel juga mendapatkan nilai terbaik untuk Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.
Kota Tangerang Selatan mencatatkan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 96,31%, sebuah angka yang jauh melampaui kabupaten/kota lain di Provinsi Banten. Menurut Benyamin, capaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun *stakeholder* terkait, yang telah membantu dan memastikan komitmen Pemkot Tangsel dalam menjalankan tanggung jawabnya mengelola keuangan daerah.
“Penghargaan ini tidak membuat kami terlena. Kami menyadari bahwa masih ada aspek-aspek yang perlu ditingkatkan,” tegas Benyamin.
“Oleh karena itu, melalui pemeriksaan ini, kami menjadikannya sebagai dasar untuk perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dalam proses penyusunan LHP atas Laporan Keuangan ini, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pejabat terkait atas konsep rekomendasi BPK.
BPK juga meminta dokumen rencana aksi atau *action plan* yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Menurut Firman, hal ini krusial untuk memastikan komitmen Kepala Daerah beserta jajarannya dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu.
Berdasarkan data, rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per Semester II 2024 adalah 85,89%. Detail penyelesaian tindak lanjut yang dicapai adalah sebagai berikut: Pemerintah Kota Tangsel mencapai 96,31%, Kabupaten Tangerang 90,97%, Kabupaten Serang 87,77%.
Kota Cilegon 87,17%, Kota Tangerang 85,71%, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31%, dan Kabupaten Pandeglang 72,30%. Firman menekankan bahwa manfaat besar dari pemeriksaan ini bukan hanya terletak pada temuan pemeriksaan atau rekomendasi yang dibuat.
“Manfaat tersebut justru terletak pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta dalam menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” jelas Firman.
BPK mengharapkan agar setiap kepala daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, patuh pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.