MUI Solo: Ayam Goreng Widuran Diduga Lakukan Penipuan!

Admin

28/05/2025

2
Min Read

On This Post

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo memberikan tanggapan terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang terindikasi menggunakan bahan-bahan nonhalal. MUI Kota Solo menyatakan penyesalannya bahwa fakta ini baru terungkap setelah restoran tersebut beroperasi selama 52 tahun.

"Kami dari MUI merasa sangat menyesal, sungguh menyesalkan, atas tindakan tersebut. Hal ini jelas mengandung unsur penipuan dan sangat merugikan konsumen," ujar Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, seperti yang dilansir oleh detikJateng, pada hari Selasa (27/5/2025).

Beliau menjelaskan bahwa masyarakat umum memahami bahwa daging ayam termasuk dalam kategori makanan halal. Akan tetapi, ternyata terdapat bahan tambahan yang mengandung unsur nonhalal.

"Karena setiap orang yang menjual ayam, apalagi ayam goreng, pada umumnya dianggap halal, sebab memang ayam menurut ajaran Islam itu halal. Ternyata, tanpa sepengetahuan konsumen, dicampurkan dengan bahan yang haram, yakni minyak babi," ungkapnya.

Dengan adanya campuran bahan tersebut, Abdul Aziz menegaskan bahwa makanan yang semula halal menjadi tidak halal. Menurut pandangannya, terdapat indikasi kuat penipuan yang dilakukan oleh pihak pemilik restoran.

"Jadi, pada akhirnya, ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Inilah yang mengandung unsur penipuan, tidak adanya kejujuran. Kami sangat menyayangkan praktik usaha kuliner yang tidak jujur seperti ini, sebab sangat merugikan konsumen," jelasnya.

Baca berita selengkapnya di sini.